Proses persidangan dugaan pidana Mas Bechi masih terus berjalan, persidangan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan pekan lalu I Gede Pasek Suardika, S.H., M.H. menganggap ada keterangan saksi tidak jelas dalam membuktikan kebenaran pelanggaran hukum yang didakwakan terhadap Mas Bechi.
Sebab, saksi tersebut, memperoleh informasi atau cerita mengenai adanya pemerkosaan yang dituduhkan kepada Mas Bechi, dari saksi urutan kedua, yang mengaku memperoleh cerita tersebut dari saksi korban.
“Intinya ini saksi yang tidak mengetahui secara langsung atau tidak tahu karena dia hanya mendapatkan cerita dari saksi kedua, lalu saksi kedua itu mendapatkan cerita dari saksi korban,” ujarnya pada awak media di depan Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Senin pekan lalu Seperti di kutip surya.co.id
Saksi korban keempat dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum didatangkan dari daerah Lampung Sumatra dan saksi ini menurut I Gede jauh kurang standart testimonium de auditu
“Saksi yang dihadiri, dia ini tinggal ini tinggal di Lampung. Jadi dia ini (keterangannya) jauh dari yang dimaksud Testimonium de auditu,” Pria yang akrab di sapa GPS ini.
Sementara beberapa pengamat menilai Mas Bechi bakal bebas dari tuduhan yang ditimpakan terkait kasus dugaan pelecehan seksual ini.
“Kami yakin dan percaya semua akan berjalan dengan baik, apa yang dikatakan I Gede Pasek saya rasa sudah tepat. Dan kami yakin ujian ini bagian dari proses kebangkitan tasawwuf dunia,” aku Joko Herwanto, S.sos Ketua DPP Orshid.
Ketua Zyber NKRI Anti Hoax yang beberapa bulan terahir ini terus memantau dan mengamati proses persidangan Mas Bechi juga menilai Mas Bechi bakal bebas.
“Keyakinan saya putra Kyai (Bapak Kyai Moch. Muchtar Mu’thi) Jombang bebas,” tegas Ketua Cyber NKRI Nofi Faryanto alias Gus Arya, Selasa 30 Agustus kemarin.*salam