Untuk pertama kalinya saksi dan ahli pidana dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada Mas Bechi. Sidang berlansung di ruang sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur pada Jum’at, 09 Sepember 2022. Dalam sidang lanjutan ini, pengacara Mas Bechi I Gede Pasek lebih banyak menyoroti keanehan visum yang menurutnya sudah berjarak 2,5 tahun.
Ia menyebut, Mei 2017 adalah waktu kejadian yang didakwakan, sedangkan visum dilakukan pada 1 November 2019. Menurut I Gede ini sangat tidak wajar, karena akan sangat sulita secara logika untuk menjalin bahwa dalam rentang waktu itu tidak terjadi apa-apa.
“Ya tidak wajar, yang yang membuat visum pun saya tanya itu nggak wajar rata-rata seminggu sampai sebulan lah, rata-rata ya, karena dengan psikologis orang, tapi ini kan dua setengah tahun,” ujar I Gede kepada awak media usai sidanga digelar. Jum’at, (09/09/2022)
Menurut Gede visum yang normal jaraknya antara lima hari sampai dengan tujuh hari, tapi kalau sudah tahunan baginya visum itu perlu dipertanyakan.
“Jadi rentangnya terlalu luas, jadi istilah robekan lama itu di atas 5 hari 5 hari 6 hari 7 hari sampai 2,5 tahun atau mungkin sampai 4 tahun itu bisa aja tidak ada perubahan artinya kan untuk dari situ sampai ke sini kan rentangnya panjang. Untuk menyatakan dikaitkan dengan case ini kan masih sangat kecil sekali. Karena masih banyak benda-benda tumpul lain yang memungkinkan terjadi ya dengan rentang itu,” papar Gede lagi.
Yang menarik I Gede juga mengatakan bahwa menurut saksi ahli secara persyaratan formal validitas visum tersebut dianggap masih kurang karena selain jarak waktu juga adanya revisi-revisi.
“Secara persyaratan formal kalau menurut saksi ahli pidana tadi mengatakan validitasnya kurang, validitasnya kurang, karena kesalahan-kesalahan formil dari visum itu. Dua setengah tahun lebih dan salah lagi habis itu diperbaiki lagi jadi agak inilah,” tegas Gede.
Sementara itu, seperti dimuat dalam laman metroJaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengakui jika memang sempat ada dua visum dalam perkara itu. Namun, berdasarkan keterangan saksi dokter pembuat visum, yang diakui hanyalah visum yang sudah direvisi. Soal alasan mengapa ada revisi pada visum, ia menyebut jika itu hanyalah karena proses salah ketik saja.
“Hanya salah ketik. Tapi yang diakui adalah visum yang sudah direvisi,” tandas Firdaus.* (Dar/Kus/Salam).