M. Zakiyul Fuad menceritakan awal mula Masjid Fatchan Mubiina. Dimulai keinginan luhur Bapak Kyai Moch. Muchtar Mu’thi Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah untuk memiliki bangunan masjid yang megah. Waktu itu, sekitar bulan September lalu dan disampaikan langsung ke sejumlah pengurus organisasi dilingkungan Shiddiqiyyah Pusat.
“Bulan lalu Sang Mursyid menyampaikan ke beberapa pengurus. Salahsatunya Pak Pungky. Kemudian, disampaikan ke pengurus lainnya. Mulailah kami bermusyawarah secara virtual untuk rencana pembangunan Masjid Raya Fatchan Mubiina secara virtual,” ujarnya Ketua Panitia Pembangunan Masjid Fatchan Mubiina.
Setelah musyawarah dan lokasi pembangunan sudah ditentukan oleh Bapak Kyai, kemudian bagian hukum Tutik asal Jawa Tengah mencari legalitas lokasi tanah yang mau dibangun masjid tersebut. Dan, Pak Fuad menambahkan, disamping itu juga meminta petunjuk kepada Ibu Nyai Shofwatul Ummah untuk sertifikat lahannya.
“Lah disitulah, mulai berita-berita yang simpang siur. Kubu Jin Tomang (mantan keluarga Bapak Kyai) melaporkan ke Polres dengan mengaku rumahnya telah diserbu anak-anak pondok. Padahal pihak pondok sedang mengukur tanah. Akhirnya Polres tidak jadi menangani laporannya Jin Tomang. Saya bantah bahwa tanah ini atasnama milik Bapak Kyai,” paparnya.
Selepas itu, proses berlanjut pada perbatasan tanah PJKA dengan pesantren. Maka, pengurus organisasi menyurati ke pihak PJKA untuk mengetahui batas-batasnya. Supaya ketika mendirikan gapura tidak salah letak. “Alchamdulillah dari pihak PJKA dengan senang hati berkunjung dan sudah ditunjukkan batas-batasnya,” lagi Ketua panitia pelaksana.
Usai dilakukan pengukuran batas tanah, kemudian mengajukan izin mendirikan bangunan. Tentunya syarat-syarat cukup banyak tapi alchamdulillah bisa memenuhi. Senada pak Fuad pada Senin (24/10/2022).

Lanjut penjelasan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Fatchan Mubiina, selang beberapa hari petugas PUPR datang ke pesantren Shiddiqiyyah pada Kamis (13/10), mereka shilaturrohmi dan meminta tanda tangan berkas-berkas pertanahan. “Waktu itu saya tanyakan, bapak apakah perizinan ini nunggu dulu terus dimulai pembangunan atau dimulai sambil berjalan proses?. Alchamdulillah diperbolehkan dimulai sambil berproses,” terangnya pak Fuad.
“Atas berkat Rochmat Alloh Yang Maha Kuasa, saat itu tanggal 14 Oktober, Sang Mursyid memberikan petunjuk kalau besok (15/10) sudah bisa dimulai pembongkaran. Selain pembongkaran juga dilakukan sondir tanah masjid untuk diuji di laboratorium supaya sesuai dengan konstruksi bangunan nantinya bagaimana,” lagi Pak Fuad, juga menjabat sebagai Ketua Umum YPS Pusat.*