Mas Bechi akhirnya mengajukan banding terkait dengan vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan padanya. Pengajuan upaya hukum banding ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum Bechi, Gede Pasek Suardika, Selasa (22/11).
Ia menyatakan, pihaknya sudah mengajukan banding dan sudah mendapatkan akta banding. “Banding dan sudah diajukan serta sudah dapat akta bandingnya,” ujarnya.
Lantas, apa alasan ia mengajukan banding? Gede mengaku, dalam perkara ini dakwaan jaksa menurutnya harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang. Sementara, menurutnya dalam kasus Bechi ini baik saksi fakta maupun alat bukti malah membuktikan jika kasusnya fiksi dan fiktif, baik tempus delictie nya mauoun locus delictienya.
“Karena penegakan hukum itu sudah jelas jalurnya yaitu membuktikan Dakwaan JPU dan harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang. Sementara di sidang, baik saksi fakta maupun alat bukti membuktikan jika kasusnya fiksi dan fiktif baik tempus delictie maupun locus delictie nya,” tegasnya.
Menurut Gede Pasek, dalam perkara Bechi ini bukan hanya terbukti tidak ada pemerkosaan sesuai Pasal 285 KUHP yang dijadikan dasar tuntutan JPU, tetapi juga tidak terbukti ada pidana menyerang kehormatan kesusilaan sesuai Pasal 289 yang dijadikan dasar memutus majelis hakim.
“Banyak fakta sidang yang sudah terkonfirmasi oleh saksi malah dihilangkan dan diabaikan dan malah saksi testiminium de auditu yang dikumpulkan dijadikan dasar pengambilan putusan.
Ini preseden buruk hukum acara pidana di Indonesia karena saksi yang dilarang KUHAP malah dijadikan dasar menjatuhkan pidana,” katanya.
Ia pun menegaskan, bahwa menghukum pelaku atas sebuah peristiwa pidana adalah penegakan hukum. Tetapi, tambahnya, menghukum bukan pelaku atas sebuah peristiwa pidana yang tidak jelas adalah kriminalisasi dan peradilan sesat.
“Atas dasar mencari keadilan yang seadil-adilnya maka klien kami banding. Jangan sampai peradilan opini dijadikan patokan menghukum warga negara,” ujarnya.* ris/salam