Subchanalloh. Alchamdulillah Astagfirulloh
Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi usulan Shiddiqiyyah perihal frasa 17 Agustus 1945 Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan 18 Agustus 1945 berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apresiasi itu merupakan respon dari surat yang ditujukan DPP Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) kepada Presiden pada awal Agustus lalu.
Belum lama ini Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri berkirim surat kepada Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Shiddiqiyyah membalas surat usulan dari Shiddiqiyyah ini.
Dalam Surat No. 004.1/5963/polpum, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri merespon usulan frasa Kemerdekaan Bangsa Indonesia ini, ucapan terima kasih dan mengapresiasi usulan Shiddiiqyyah.
“Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi usulan Dewan Pimpinan Organisasi Shiddiqiyyah atas usualan frasa Kemerdekaan Bangsa Indonesia” demikian tertulis dalam surat tertanggal 06 September 2022 ini.
Bukan hanya itu, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri juga berjanji akan menelaah dan membahas lebih lanjut atas usulan Shiddiqiyyah yang disampaikan oleh DPP Orshid kepada Presiden Jokowi.
“Usulan Frasa Kemerdekaan Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud akan kami telaah dan bahas lebih lanjut dengan sejarawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian tertulis dalam surat penting yang ditandatangani oleh Derektur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Dr. Drs. Bahtiar, M. Si
Ketua Umum DPP Orshid Joko Herwanto menyambut gembira surat balasan yang dikirimkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum rencananya DPP Orshid akan membalas surat ini dan beraudensi.
“Kita sudah persiapkan surat balasan dan kita akan audensi untuk menjelaskan lebih lanjut sekaligus kami akan menyerahkan data-data pendukung selengkap mungkin mengenahi usulan frasa 17 Agustus Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan 18 Agustus berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah kami disampaikan kepada Bapak Presiden Agustus lalu,” kata Joko Herwanto, Selasa, 20/09/2022 kemarin.
Saat menerima kunjungan Menko PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu, Joko Herwanto juga menyampaikan terima kasih perihal surat dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri yang mengapresiasi usulan dari Shiddiqiyyah ini.
Subhanalloh, Alhamdulillah, Astagfirulloh mari kabar gembira ini kita syukuri. Semoga audensi DPP Orshid kepada Derektorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri segera terwujud hal hasilnya benar-benar adanya salah letak keliru pasang 17 Agustus Kemerdekaan Republik Indonesia secara resmi segera berubah menjadi 17 Agustus Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan 18 Agustus berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan panjang sang Mursyid Shiddiqiyyah Bapak Kyai Muchammad Muchtar Mu’thi sejak tahun 1978. aamin.* Aslam
Ket Foto : Foto Bapak Jokowi sebagai simbol pemeritahan RI