Beranda Berita Pusat Jelang Putusan Mas Bechi, Mahasiswa Desak Hakim Bebas Intervensi

Jelang Putusan Mas Bechi, Mahasiswa Desak Hakim Bebas Intervensi

Menjelang putusan sidang Mas Bechi puluhan mahasiswa Selasa (18/10/2022) kemarin menggelar demo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meminta hakim yang menyidangkan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dalam dugaan pelecehan seksual santriwati tersebut netral, tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Para mahasiswa  yang menggelar aksi ini adalah mereka yang tergabung dalam aliansi mahasiswa pemantau hukum dan konstitusi atau disingkat AMPTHI

Iklan Majalah Al Kautsar

Pendemo yang awalnya membentangkan poster dan menyampaikan aspirasi dengan mobil komando itu lalu ditemui Koordinator Humas PN Surabaya Suparno dan Humas Khusus Perkara Pidana PN Surabaya I Gede Agung Pranata di ruang humas.

Dalam pertemuan sekitar 45 menit itu, para mahasiswa menyampaikan beberapa poin kepada dua perwakilan hakim PN Surabaya tersebut.

Di antaranya mereka meminta hakim bisa bertindak seadil-adilnya, menjalankan undang-undang kekuasaan kehakiman sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ragu dalam memutuskan terdakwa tidak bersalah jika memang kurangnya bukti oleh pihak kejaksaan.  Mereka juga mendukung peradilan negeri sebagai tempat  peradilan bukan penghakiman.

Usai menyampaikan aspirasi, Masudi, korlap komunikator dari AMPTHI mengatakan, bahwa pengadilan itu merdeka, bebas, dan akuntabel dalam menentukan keputusan. sebagaimana dikutib oleh  memorandum.co.id

“Kami memilih jalur aksi karena memang karena kita ingin aspirasi kita itu benar-benar didengarkan oleh oleh pengadilan negeri sehingga kita mendapatkan hasil yang maksimal,” ujar Masudi

Ia menambahkan, pihaknya ingin penegak hukum benar-benar bisa memutus sesuai fakta sidang dan tidak tergiring opini.

“Entah hakim maupun jaksa, dan saya ingin itu tidak tergiring opini publik yang menganggap bahwa dia itu sebagai predator dan sebagainya,” ujarnya.

Disinggung soal jaksa yang menuntut hukuman maksimal 16 tahun terhadap Mas Bechi, Masudi menambahkan jika itu memang terbukti dan juga memang apa namanya riil faktanya tidak apa apa.

“Cuman jika memang buktinya kurang, saya rasa jangan sampai seperti itu. Itu praduga juga, diduga bahwa itu juga jaksa menganggap tergiring opini publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, bahwa aspirasi mahasiswa ini akan disampaikan kepada pimpinan. “Akan kami sampaikan pimpinan,” aku Suparno.

Terkait permintaan hakim yang netral dalam sidang MSAT, Suparno yakin bahwa itu akan dipercayakan kepada majelis hakim.

“Kami percayakan sepenuhnya majelis hakim. Tidak akan ada intervensi dari majelis hakim,” tegas Suparno.* salam

Berita sebelumnyaBeber Fakta 438 Halaman, Optomis Mas Bebas
Berita selanjutnyaKeinginan Luhur Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah Bangun Masjid Raya Bergaya Uzbekistan Senilai 10 Milyar