Majalahalkautsar.com Sidang Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya kembali digelar Senin, 19/09/2022 kemarin memasuki sidang yang ke -18. Kali ini pihak Kuasa Hukum Mas Bechi menghadirkan 10 orang saksi meski baru lima yang diperiksa. Lima saksi itu, 4 adalah saksi fakta dan 1 adalah sakti yang disebutkan dalam BAP.
“Sudah ada lima satu saksi yang ada di BAB yang empat saksi fakta yang tidak pernah diperiksa oleh penyidik,” aku Gede kepada awak media kemarin.
Gede menjelaskan saksi Fakta adalah saksi yang melihat mendengar dan mengalami peristiwa bukan sakti katanya. “Jadi sakti faktu itu ia melihat, mendengar dan mengalami langsung sebuah peristiwa, bukan saksi katanya, atau istilahnya sakti gosib,” jelas Gede.
Lima saksi yang sudah dipersiksa ini berasal dari pekerja pengawas yang sehari-hari berada dilokasi yang dituduhkan sebagai tempat kejadian. Sementara semua saksi yang diperiksi hari ini semua memberikan keterangan yang melemahkan bahwa adanya tuduhan kepada Mas Bechi.
Gede menjelaskan saksi korban menjelaskan adanya ada wa ancaman dan wa itu sempat ditunjukkan pada saksi yang namanya disebut dalam BAP. Namun dalam kesaksian tadi saksi penasehat hukum menyatakan tidak ada wa ancaman.
“WA ancaman itu disebutkan bahwa saksi korban menjelaskan bahwa dia bertemu dan saksi ini lalu dia menunjukkan wa itu wa itu kemudian atas saran orang ini menyuruh untuk mengikuti saja perintah dalam wa itu. Tapi tadi ditanyakan peristiwa itu tidak pernah ada. Jadi peristiwa wa itu tidak ada dan sampai sekarang sidang pun wa itupun tidak pernah muncul menjadi alat bukti,” tegas Gede.
Sementara Ahmad Jaya selaku dari JPU saat keluar Sidang mengatakan tidak mau berkomentar banyak bahwa saksi yang dihadirkan oleh Tim Kuasa hukum Mas Bechi. Semua saksi hari ini melamahkan semua tuduhan yang ditimpakan kepada Mas Bechi.
Sementara dapat disimpulkan seperti kata I Gede Pasek bahwa tudungan yang ditimpakan Mas Bechi ini lemah dan belum terbukti. Semoga Mas Bechi bebeas murni. Itu harapan kita semua.* salam